Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menggulung terduga pengedar pil terlarang. Adalah Ahmad Muzaki (18), Warga Karang Anyar RT/RW 09/04, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Pelaku berhasil dibekuk di Dusun Bulak Klakah Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan abot/pil Trihexyphenidyl (pil koplo) tanpa keahlian. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 2 tik. Setiap Tiknya berisi 103 butir, sehingga jumlah keseluruhannya 206 butir. "Kita berhasil ungkap pelaku pegedar pil yang terlarang atau lebih dikenal pil koplo," Ujar AKP Amin Sujandono, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Jum'at (18/10/2013). Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya memperolah barang haram tersebut dari Malang. Saat itu, dirinya kenal dengan seseorang pada acara club Vespa di kajuruan Malang tahun 2012. Dari situlah, ia selalu memesan barang-barang telarang tersebut. Perseratus butir pil, ia membeli dengan harga Rp. 110.000. Kemudian pelaku menjual dengan harga Rp. 150.000. Ksehariannya, disamping nyambi menjadi pengedar Pil Koplo, ia berprofesi sebagai petani. "Saya kenal pada acara Vespa, terus setiap 100 butir pil harganya Rp. 110.000 dan saya jual Rp. 150.000," Ujar Muzaki Kepada penyidik Polres. Dari data Reskoba Polres, selama sebulan terkahir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 6 pelaku pengedar Okerbaya dan Narkotika. Hal itu sangat meningkat tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya bisa mengungkap 3 kasus saja. "Bulan ini kita berhasil mengungkap 6 kasus, baik Okerbaya mamupun Narkotika," Tambah Kasat Reskoba.(Yd/red)
Hukum Dan Kriminal
Kanparsenbud : Benda Cagar Budaya Bisa Dimiliki Secara Pribadi
Lumajang(lumajangsatu.com)-Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya di Lumajang sangat senang dengan keasadaran masyarakat akan melestarikan dan melindungan benda cagar budaya. Pasalnya, dilindungi dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya atas kepemilikan benda peninggalan sejarah yang kini bertebaran di Kabupaten Lumajang. Kakanparsenbud, Gawat Sudarmanto mengatakan, di UU RI No. 11 tahun 2011, untuk pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya diatur dalam Bab IV di pasal 12. Dimana, benda cagar budaya bisa dimiliki secara pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan undangan-undangan dan memenuhi kebutuhan negara. "Dibab itu sudah diatur dengan jelas," ungkapnya. menurut dia, dengan banyaknya benda cagar budaya yang berserakan di wilayah Lumajang, bagi pemiliik secara pribadi bisa didaftarkan bila memiliki nilai budaya tinggi. Untuk menjaga benda cagar budaya, wajib sebagai masyarakat untuk mendaftarkan ke kanpanrsenbud dan diregistrasi. "Kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaga, sesuai dengan program pak Bupati, berdirinya museum sejarah daerah Lumajang," paparnya. Kanparsenbud berharap, bagi masyarakat yang menemukan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah dilaporkan ke pemerintah atau aparat kepolisian setempat.(uji/red)
Setiap Minggu, 600-800 Pengendara Ditilang Karena Langgar Aturan Lalulintas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran satlantas Polres Lumajang setiap harinya gencar melakukan razia pagi dan sore. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan kepatuhan pengendara pada rambu dan aturan berlalulintas yang benar. AKP Rony Edy Yusuf, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, gelaran sidang tilang pelanggaran berlalulintas di PN Lumajang dilakukan setiap hari Rabu. Setiap minggunya, minimal ada 600 sampai 800 pelanggaran yang disidangkan. "Ada 600 sampai 800 pengendara yang melanggar yang didominasi oleh kendarann roda dua," Ujar Rony Edy kepada lumajangsatu.com disela-sela pengamanan sidang mantan kades Pandan Arum, Rabu (16/10/2013). Rata-rata pelanggaran yang dilakukan mulai tidak menyalakan lampu disiang hari untuk sepeda motor, tidak mengenakan helm, ban tidak stndart, hingaga tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM). Ia meminta kepada masyarakat agar terus mematuhi rambu dan peraturan dalam berkendara demi keselamatan diri dan pengguna jalan yang lainnya. "Pelanggran mulai dari tidak menyalakan lampu hingga tidak membawa SIM, kami minta masyarakat untuk memetauhi aturan yang ada demi keselamata diri dan pengendara lainnya," Terangnya. Dari pengakuan sejumlah orang yang disidang di PN Lumajang, para pengemudi yang terkena tilang minimal membayar 45 ribu untuk satu pelanggaran seperti tidak menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua disiang hari. Bila pelanggaran diatas tiga, maka pengendara bisa dikenai denda tilang antara Rp 80.000-120.000. "Saya kenak 45 ribu mas karena tidak menyalakan lampu, ada yang kena Rp 120.000 tadi," Ujar salah seorang pengendara yang terkena tilang.(Yd/red)
Ratusan Pendukung Kades Pandan Arum, Luruk Kantor PN Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan warga Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, pendukung mantan kepala Desa Usman, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lumajang di Jl. Gatot Subroto, Rabu(16/10/2013). Kedatangan massa menuntut majelis hakim menghentikan persidangan kasus dugaan penyelewenangan dan pemalsuan penerima beras miskin (raskin). Dari pantauan, sekitar jam 10 pagi, ratusan massa dengan mengendarai, sepeda motor angkutan truk dan mobil pribadi mulai tiba di PN. Massa berorasi didepan PN dan meminta Hakim membebaskan mantan kadesnya. "Penangkapan ini sarat dengan kepentingan pilitik Pilkades, kades Usman tak bersalah, hanya pesaing yang takut kalah dalam pilkades desember mendatang," ujar salah satu warga Pandan Arum. Sementara itu, sebanyak 200 personil polisi melakukan pengamanan aksi unjuk rasa ratusan massa pendukung mantan Kades Pandanarum. Menutut AKP Sugianto, Kabag Humas Polres pihaknya mengerahkan ratusan pasukan pengendali massa (dalmas) dan anggota satlantas untuk mengatur kelancar lalu lintas di depan PN. Untuk pengawalan massa dari Desa Pandanarum ke PN Lumanag dilakukan anggota Polsek Tempeh. "Kita lakukan pengamanan, agar proses penyampaian aspirasi bisa berjalan tertib dan aman," Ungkap Sugianto. Dari pantauan didalam persidangan, majlis hakim dalam sidang kedua menghadirkan 4 saksi dari pihak pelapor. Majlis hakim menanyakan satu persatu saksi yang hadir seputar kasus dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan mantan Kades Pandan Arum.(Yd/red)
DPO Kembali, Teror Perampokan Marak dan Resahkan Warga Lumajang Selatan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi perampokan kembali marak di wilayah selatan Lumajang, seperti Kunir dan Pasirian, diendus oleh polisi sebagai pelaku-pelaku lama yang menjadi Daftar Pencarian orang (DPO). "itu pealu-pelaku lama yang mulai kembali," Ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang, Selasa (15/10/2013). Menurut Kapolres sejumlah DPO dari komplotan perampok yang kabur ke luar jawa, ditengarai sudah kembali lagi kewilayah Lumajang. Dampaknya, para pelaku mulai menebarkan keresahan di masyarakat dengan merampok sejumlah saudagar. "Ada 7 yang kabur dari 12 komplotan yang sebagin telah tertanggap 3 bulan yang lalu," Terang Kapolres kepada lumajangsatu.com. Polisi akan kembali menggalakkan penangkapan kepada para pelaku. Tim buser Polres Lumajang juga terus melakukan pengintaian terhadap para pelaku perampokan yang sudah meresahkan warga Lumajang. "Kita akan gallakan penangkapan," Jelasnya. Kapolres juga meminta kepada seluruh warga, untuk terus menggalakkan aksi perangi kejahatan dengan melakukan siskamling yang rutin. Dengan kegiatan ronda yang dilakukan oleh masyarakat, diharapkan bisa mempersempit ruang gerak dari para perampok untuk melakukan aksinya. "mari kita gallakan ronda dengan kentongan untuk memeprsempit ruang gerak pelaku," Pungkasnya. Seperti diberitakan seblumnya, aksi perampokan diwilayah selatan sangat marak. Namun, setelah polisi berhasil meringkus beberapa tersangka dan pelaku lain kabur ke luar pulau, aksi perampokan menghilang. Akan tetapi, belakangan ini aksi perampokan mulai marak lagi dan kembali meresahkan warga Lumajang selatan.(Yd/red)
Perampok Sadis Kuras Harta dan Bunuh Kakek Umur 78 Tahun di Klakah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi kawanan perapok sadis kembali beraksi di wilayah Klakah, korbannya bernama Khomsari, Warga Desa Duren, Klakah. Tak hanya menguras harta benda korban, pelaku tega menghabisi korban yang sudah berumur 78 tahun dengan cara disekap dikamarnya. Warga dan tetangga korban langsung berhaburan datang dan memadati rumah korban, setelah mendengar aksi perampokan tersebut. Menurut warga, korban ditemukan sekitar jam 5 pagi, minggu (13/10/2013). Diketahui, korban tinggal sendirian dirumhnya yang besar itu. Pertama kali korban ditemukan oleh anaknya yang hendak menjenguk korban. Alangkah kagetnya, saat masuk rumah telah menemukan sang ayah, sudah meninggal dengan kondisi tertelungkup, kaki, tangan dan leher dalam kondisi terikat. "Kami dilapori warga bahwa ada perampokan, mendegar kabar itu kami langsung menghubungi polisi," Ujar Hanafi, Sekretaris Desa Duren, kepada sejumlah wartawan. Mendengar laporan adanya perampokan, polisi langsung menuju rumah korban, dan melakukan oleh tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, kawanan perampok masuk kerumah melalui pintu samping timur. Perampok langsung menyekap korban didalam kamarnya. "Dugaan sementara kami, pelaku masuk kerumah melalui pintu samping timur," Ujar AKBP Singgamata SIK, yang memimpin lansgung oleh TKP. Namun, polisi masih belum bisa menyimpulkan kejadian tersebut sebagai aksi perampokan murni, atau ada motif lain yang dikemas seakan-akan ada perampokan. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengetahui motif tebunuhnya kakek Khomsari. "Kita masih lakukan penyelidikan apakah ini murni perampokan atau tidak," Terangnya. Dari rumah korban, didapati pelaku membawa sejumlah uang dan barang-barang elektronik. Guna kepentingan penyelidikan, mayat korban langsung dibawa kerumah sakit Dr Hariyoto untuk dilakukan outopsi.(Yd/red)
Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu, Diringkus Tim Reskoba Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Arif Fajar Sucahyo, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukdono, Sugeng (41) warga Desa/Kecamatan Padang dan Suin, warga Desa Kedawung Kecamataan Padang ditangkap Satreskoba Polres Lumajang. Pasalnya, ketiga orang tersbut diduga sebagai kawanan pengedar dan pengguna sabu-sabu kelas A.
Astafirullah, Kadis DLH Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Taman Kota
Lumajang(lumajangsatu.com) - Proyek air mancur dipertigaan Wonorejo tidak berfungsi dan banyak disorot dan disesalkan oleh warga diduga berbau korupsi. Ternyata bukan isapan jempol, Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Kepala Dinas Lingkungna Hidup Sulsum Wahyudi bersama stafnya, Chomsari sebagai tersangka, Pasalnya, proyek yang menghabiskan ratusan juta uang rakyat tidak berfungsi dengan baik dan sebagaian ditilap ke kantong pribadinya. Ini setelah kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton. Kasipidsu Kejari Lumajang, Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek taman yang tak sesuai dengan Perencanaan dan Pelaksaan yang tertuang di RKA DLH APBD 2012. Pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa tersangka secara maraton. "Jadi banyak kejanggalan terhadap proyek taman kota dan media jalan serta tugu adipura," jelas pria pendukung Arema itu. Bahkan hasil penyelidikan dan penyidikan, taman yang dibangun di jalan Propinsi sempat dihentikan oleh Balai Besar Jalan V Pemprov Jatim. "Proyek itu tidak ada ijin dari Pemprov," terang lekaki dengan brewok manisnya.' Dugaan kejari Lumajang, aksi korupsi yang dilakukan oleh Kadis DLH dibantu oleh Chomsari selaku PPTK. Bahkan, saat dilakukan peyidikan sebelum dijadikan tersangka, keduanya berbelit-belit dan ketika ada bukti keduanya hanya bisa pasrah. "Kadis DLH didampingi pengacara dari Jember," terangnya.(yan/red)
Korban Penipuan Calo PNS Jupriyanto, Kabarnya Banyak Dari Polisi Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Hasil uang penipuan yang dilakukan oleh Jupriyanto, oknum mantan PNS PN Lumajang mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya, setiap satu korban yang dijanjikan bisa menjadi PNS, pelaku meminta imbalan uang antara 50-15 juta rupiah. "Polsek Sumbersuko berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus menjadi Calo PNS," Ujar AKBP Singgamata SIK, didampingi Kapolsek Sumbersuko, Jum'at (11/10/2013). Dari hasil pemeriksaan awal, sudah ada 10 korban yang diakui oleh pelaku. Saat ini, Polisi terus mendalami kasus tersebut, untuk mencari korban-korban yang lainnya, karena dari informasi yang berkembang korban penipuan palaku mencapai belasan orang. "Ada 10 korban yang diakui pelaku," Jelas Kapolres. Modus yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan kapada korban bisa membantu mempermudah meloloskan menjadi PNS di Lingkuan PN Lumajang. Namun, korban harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebagai pelicin. "Modusnya bisa membantu memuluskan menajdi PNS," Terangnya. Informasi adanya korban penipuan dari jajaran pesonel Polisi sedang dilakukan pendalaman. Polisi meminta kepada warga masyarakat yang merasa tertipu dengan ulah jupriyanto agar segera melaporkan kepada Polisi. "kita sedang dalami apakah ada juga personel yang kena tipu oleh pelaku," Pungkasnya Kapolres juga membenarkan bahwa Pelaku adalah PNS di PN Lumajang. Namun, sudah dipecat karena memiliki perilaku yang kurang baik."Sudah mantan PNS PN, karena beberapa waktu yang lalu informasinya pelaku telah dipecat.(Yd/red)
Oknum Mantan PNS PN Lumajang, Tipu Belasan Korban Bisa Jadi PNS
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mungkin kejadian ini bisa menjadi pelajaran, agar tidak mudah percaya dengan janji sesoorang yang bisa membantu untuk memudahkan menjadi PNS. Jupriyanto (44) manta Oknum PNS Pengadilan Negeri Lumajang, yang beralamat Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono diduga menipu belasan korban, yang dijanjikan menjadi PNS Pengadilan Negeri. Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini meringkuk ditahanan Polsek Sumbersuko. Dari pengakuan tersangka, korban penipuannya hanya lima orang saja. Masing-masing korban dimintai uang mulai dari 50-sampai 150 juta, sebagai imbalan agar bisa masuk menjadi PNS. Namun, pelaku nyatanya tidak bisa membantu korban bisa menjadi PNS. Akhirnya pelaku dilaporkan oleh salah seorang koban beranama Wiwik Indriyani (49) Warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, yang telah tertipu 53 juta, agar bisa membantu anaknya menjadi PNS. "Ada sekitar lima orang mas yang meminta batuan kepada saya agar dibantu menjadi PNS," Ujar Jupriyanto, saat diperiksa di Polsek Sumbersuko, Lumajang, Jum'at (11/10/2013). Lanjut Jupriyanto, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi. Sehingga, uang ratusan juta hasil penipuan yag diperoleh dari para korban tidak berbentu apa-apa. "Saya buat main judi mas," Terangnya. Untuk meyakinkan korban, pelaku yang pernah bekerja di PN Lumajang itu mengaku bisa membantu menjadikan PNS di lingkungan PN Lumajang. Namun, ia mengaku belum satupun dari korban yang telah menyetorkan uang berhasil menjadi PNS. "Gak ada yang jadi mas," Tambahnya. Informasi yang berdar dipolsek Sumbersuko menyebutkan, korban dari calo PNS ini bukan hanya orang biasa. Namun, sejumlah pesonel TNI dan Polri yang juga tergiur untuk meminta bantuan jasa calo PNS ini, agar bisa membantu anggota keluarganya menjadi PNS.(Yd/red)