Hukum Dan Kriminal

Polres Lumajang Ringkus Pengedar Miras Jenis Arak Jawa

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang terus melakukan perang dengan para penjual minuman keras. Hasilnya, Satreskoba Polres mengamankan penjual minuman keras (miras), Khairul Anam (30), warga Jl. Tambakboyo RT 26 RW 11 Desa/Kecamatan Klakah. Terduga penjual miras jenis arak jowo. Pelaku berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat. Ketika dilakukan pengeledahkan oleh petugas dirumahnya, didapati 6 botol arak ukuran 1,5 liter dan sebotol berukuran 1,5 liter berisi 1/4 miras. Miras disembunyikan di bagian dapur dengan diwadahi kerdus. "Jadi kami langsung lakukan pengrebekan dengan nyamar jadi pembeli," kata Kasat Narkoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Selasa(20/08/2013). Terduga penjual miras kata Amin, langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keternagan. Setlah diintrogasi pelaku mengaku bahwa pasokan arak jowo dikirim melalui Bus dan Truk jurusan Lumajang-Solo. "Dia mengaku memesan dan kerap mendapat kiriman," Paparnya. Penjual Miras Arak Jowo dikenai tindak pidana ringan dan wajib lapor sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.(Yd/red)

Gara-gara Cinta Buta, Sulaiman Tega Bantai Suami Selingkuhannya

Lumajang(lumajangsatu.com)- karena cinta yang buta dan cinta terlarang Sulaiman (22) warga Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranoyoso tega membunuh Nimgwar suami dari selingkuhannya, Jum'at (02/08/2013). Yang lebih ironis lagi, Siti yakni istri korban masih saudara sepupu dan bertetangga dengan pelaku. Informasi yang beredar dan berkembang di warga Desa Ranu Bedali, pelaku dengan istri korban terlibat hubungan terlarang dan akhirnya diketahui oleh sang suaminya. Bahkan, Pelaku dengan istri korban pernah kedapatan bermesraan oleh Ningwar. Akibat kejadian awal ditemukan bermesraan, hubungan pelaku dengan korban tidak akur, alias perang urat syaraf. Sejumlah warga yang curiga, kerap was-was. "Setahu warga, keduanya kok seperti tidak akur, apakah karena sesuatu hal pekerjaan atau asrama, kita sih curiga saja," ujar tetangga korban dan pelaku. Kondisi Korban juga sangat menyedihakn. Tangan korban putus, dan leher korban juga hampir putus. Polisi langusng menggelar oleh TKP dan memebawa mayat korban ke rumah saki DR Hariyoto. Saat ini kasus pembunuhan yang masih saudara itu ditangani Satresktrim Polres Lumajang.(Yd/red)

Jurnalis Lumajang Anggap Bloger beritalumajangpost.blogspot.com, Curi dan Bajak Berita

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembajakan berita, iklan dan berbagai materi seperti foto serta lainya oleh sebuah pemilik Blog :beritalumajangpost.blogspot.com amat disayangkan sejumlah jurnalis di Lumajang. Pasalnya, blog yang belum diketahui pemiliknya ini, dalam membajak berita tidak mencantumkan sumber berita yang diambil dan bahkan tidak pernah melakukan kerjasama dengan sejumlah media online resmi di Lumajang. Bahkan sejumlah pembaca media oline di Lumajang masuk di redaksi media online, Kabarlumajang.net, Lumajangsatu, Wartalumajang dan biro memorandum Lumajang. "Buat redaksi kabaralumajang.net, ada blog yang mengambil beritanya tidak mencantumkan sumber dari mana asal berita. apakah itu sudah kerjasama," ujar Nuril, pembaca kabarlumajang.net melalui pesan di email. Pimpinan Perusahan dan Redaksi, Kabarlumajang.net, Ulum Subhektian mengaku risih dengan ulah blogger yang membajak berita tanpa memberikan keterangan sumber medianya. Selain itu, ada pembajakan iklan yang dipasang besar-besaran tanpa ijin. "Kalau demikian, kami akan tempuh jalur hukum dan melapor kepolisian," ungkapnya. Pimred lumajangsatu.com, Wahyudi mengaku, dengan ulah blogger tersebut, sangat tidak mencitrakan ke-intelektualan. "Kalau memang itu media, seharusnya ijin dan mencantumkan sumber media yang diambil beritanya," jelasnya. Pimpinan Perusahaan, wartalumajang.com, Cak Fatah mengaku, ulah blogger itu sudah tidak lagi mencerminkan sesuatu keintelktualan dalam tulis menulis dibidang jurnalis. "Dia ini mencuri berita, jadi akan saya tonjok dan laporan ke polisi," ujar Fatah dengan geram. Sementara, Wartawan Memo Biro Lumajang, Arif mengatakan, ulah copy paste yang dilakukan blogger yang tidak memunculkan siapa pembuat dan indentitasnya sudah sebuah kejahatan cyber dan IT. "Dia telah mencuri hak intelektual seseorang tanpa memberikan keterangan darimana sumbernya dan ijin dari perusahan media, kita akan laporkan secepatnya," Ungkapnya. Reporter beritajatim.com, Harry mengaku sudah gerah dengan tindakan dari blogger : beritalumajangpost.blogspot.com. "Jika polres Lumajang tidak bisa mengatasi, kami akan lapor ke Polda dan Maber Polri," ungkapnya. Dari pertemuan sejumlah media di Lumajang yang beritanya dibajak alias curi. Para pimpinan perusahan dan jurnalis akan mengadukan tindakan blooger yang tidak memiliki etika, moral dan Aturan dibidang hak kekayaan intelektual.(Red)

Partai Politik Berikan Contoh Buruk Bila Calonkan Keluarga Napi Korupsi

Jakarta(lumajangsatu.com) - Partai-partai politik (parpol) dinilai memberikan contoh buruk kalau mencalonkan keluarga narapidana kasus korupsi, dalam berbagai pentas politik elektoral didaerah maupun nasional. Penilaian itu, diutarakan Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi. "Misalnya, dicalonkannya Maphilinda, istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Herman Deru di Pilgub Sumatera Selatan. Itu adalah sebuah contoh buruk," kata Airlangga Pribadi dalam keterangan persnya dilansir tribunnews.com, Minggu(28/07/2013). Syahrial, kata dia, adalah mantan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi dan sudah terbukti dengan vonis dari pengadilan serta Mahkamah Agung. Menurutnya, pencalonan tokoh seperti Maphilinda menunjukkan adanya kehendak dari keluarga untuk meneruskan dinasti politik dan kemakmuran yang berhasil diraih penerus sebelumnya. Kemakmuran yang dimaksud, kata Airlangga, adalah hasil yang didapat setiap anggota dinasti politik yang bersangkutan dari pemanfaatan dana anggaran publik milik pemerintah. Meski secara politik Maphilinda berhak dicalonkan dan mencalonkan diri, Airlangga menilai hal itu tidak tepat dari aspek fatsun politik. "Publik harus menghukum partai yang mengabaikan fatsun politik. Ada beberapa cara. Pertama, publik bisa melakukan penghukuman terhadap mereka dengan tidak memilih mereka dalam proses elektoral," ujarnya. Sementara cara yang kedua, terus Airlangga, masyarakat sipil harus mengingatkan publik dengan memublikasikan korupsi yang dilakukan oleh elite-elit politik. Sedangkan cara yang ketiga, mengajukan regulasi yang ketat tentang hal itu agar tak terulang. "Terutama, regulasi mengenai dibatasinya hak untuk menjadi pejabat politik melalui proses pemilu bagian dari keluarga dari elite politik, yang telah terbukti korup setidaknya selama satu periode kedepan," pungkasnya.(yan) TRIBUNNEWS.COM

Awas...!!! Jelang Lebaran Waspadai Peredaran Uang Palsu di Lumajang

Lumajang- Jelang hari Raya Idul Fitrih 1434 H, aparat kepolisian Lumajang terus mewaspadai adanya peredaran unag palsu. Menurut AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang, fenomena dari pelaku kejahatan adalah memanfaatkan segala momen untuk bisa melancarekan aksinya. "Biasanya jelang hari raya banyak perdaran uang palsu," Ujar kapolres Jum'at (26/07/2013). Ditengah semakin bertambahnya nilai traksaksi masyrkat, para pelau selalu mengambil kesempatan. Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada seluruh warga Lumajang ketika melakukan traksaksi agar tidak langsung memasukkan uangnya. Namun, diperikasa terlebih dahulu apakah uang yang diterima palsu atau tidak. "Klau ertransaksi jangan langsung dimasukkan uangnya, tapi dilihat dulu," Tambahnya. Gelagat adanya perdearan uang paslu nampaknya sudah mulai ada. meskipun, secara bukti fisik polisi belum menemukan kasus terjadinya perdaran uang palsu. Seperti yang disosialisasikan Bank Indonesia, masyarakat diminta untuk melihat dan beraba uang untuk memastikan uang yang diterima asli atau palsu. "Uang asli biasanya lebih kasar," Pungkasnya.(Yd/red)

Inilah Proyek Air Mancur Yang Dikorupsi, Oknum DLH Lumajang

Lumajang- Proyek pembangunan taman kota yang berupa air mancur dikawasan pertigaan wonorejo diduga di korupsi oleh sejumlah oknum pejabat. parahnya lagi, proyek yang manghabiskan ratusan juta uang rakyat itu ternyata sudah tidak berfungsi baik. Pasalnya, air mancurnya sudah tidak keluar karena alatnya sudah tidak berfunsi baik. Menurut Adnan SH, Kasi Pidsus kejaksaan Lumajang, akibat pembangunan itu, negera diperkirakan dirugikan Rp 190 juta. Modus dugaan koruspsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan menyunat anggaran yang sangat besar, dengan hasil proyek yang kecil. "Proyeknya senilai Rp. 300 juta," Ungkap Adnan kepada sejumlah Warrtawan, Rabu (24/07/2013). Diduga, aliran dari penyunatan proyek air mancur itu, juga mengalir kepada sejumlah pejabat dilingkungan DLH. Saat ini, kasus tersebut sudah pada tingkat penyidikan, sebentar lagi masuk penututan dan dilimpahkan untuk segera disidangkan.(Yd/red)

Hendak Mencuri, Pelaku Asal Candipuro Ditangkap di Lumajang

Lumajang- Jajaran Polsek Lumajang, berhasil membekuk tersangka pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa salah seorang warga di Jalan Slamet Wardoyo Kelurahan Citrodiwangsan. Pelaku yang bernama Meseman alias Misman Hermanto (31), Warga Desa Penanggal kecmatan Candipuro, berhasil dibekuk, setelah dilakukan pengejaran oleh korban dan petugas. Dari lapsit di Humas polres lumajang meyebutkan, Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, masuk ke rumah korban melalui atap dengan membuka genteng. namun nahas, pemilik rumah menegtahui aksi pelaku, akhirnya terjadilah rebutan sepeda motor milik pelaku, saat hendak melarikan diri. Pelaku akhirnya bisa ditangkap oleh petugas sekitar pukul 00.30 wib pada hari Selasa (23/07). Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, jaket hitam, celana hitam dan kaos oblong.(Yd/red)

Waduh...!!! Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sudah Stadium Empat

Lumajang- kejaksaan Lumajang bener-benar akan melakukan perang pada pemberantasan korupsi di jajaran pemkab Lumajang. Dalam waktu dekat, korp Adiyaksa akan segera memproses dua dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kasus dugaan korupsi saluran udara tegangan rendah (SUTR) yang dulu dikenal dengan PLTR. Menurut Adnan SH, Kasi Pidsus Kejaksaan, kasus di DDL sudah masuk pada peyidikan dan sebentar lagi akan masuk pada penuntutan dan segera dilimpahkan untuk disidangkan. Sedangkan untuk SUTR masih dalam tahap penyelidikan. "Ada beberpa saksi lagi yang kita perikasa, SUTR baru akan masuk pada proses penyidikan," Ujarnya saat ditemui usai peringatan Adiyaksa ke 53 tahun, Senin (22/07/2013). Ia menambhkan, kerugian Negra yang diderita dari korupsi di DLH sekitar Rp 190 juta. Meski tidak begitu banyak, namun ibartkan penyakit kanker koruspi di DLH sudah pada stadium empat. Tak hanya itu, pihaknya sedang membidik tiga kasusu korupsi lagi di beberpa Dinas. "Ada tiga DInas saat ini kita bidik karena ada dugaan korupsi," Jelasnya. Diperkirakan, kerugian yang diderita negra dalam tiga korupsi itu mencapai Miliaran rupiah. Namun, saat ini pihkanya belum bisa menyampaikan Dinas mana saja yang terindikasi melakukan korupsi.(Yd/red)

Kejaksaan Bidik Dua Kasus Korupsi di Pemkab Lumajang

Lumajang- Kejaksaan Negeri Lumajang benar-benar akan membongkar sejumlah kasus korupsi pada sejumlah proyek diberepa dinas di jajaran pemkab Lumajang. Data di Kejaksaan, ada 2 kasus yang disidik dan 3 kasus korupsi yang dibidik. Sudianto SH, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, pihaknya benar-benar ingin memerangi korupsi sesuai semangat dalam memerangi kejahatan yang dideklrasikan Kapolres bersama Bupati serta Muspida beberap waktu lalu. Paslanya, korupsi sudah menjadi kejahatan yang sudah luar biasa dan merongrong bangsa serta dan menghabiskan uang negara. Kita akan perangi korupsi, seperti kejahatan umum lainya, ujar Kajari yang baru 2 bulan bertugas di Lumajang, saat merayakan HUT Adiyaksi ke 53 tahun di kantornya, Senin(22/7/2013). Pihaknya sudah memanggil Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun dalam memerangi Korupsi tidak lagi main-main. Sehingga, tidak ada lagi, permainan kasus. Bukan Korupsi saja, tetapi juga pidana umum, Jelasnya. Kasus korupsi yang sudah disidik yakni, proyek pembangunan air mancur di Dinas Lingkungan Hidup, Saluran Udara Tegangan Ringan (SUTR) dan 3 kasus korupsi di 3 instansi lainya. 3 Kasus korupsi sisanya ini ada dinas lainya yang masih pulbaket dan puldata, terang Kasi Pidsus, Adnan SH pada wartawan saat mendampingi Kejari. Kejari Lumajang menargetkan sebanyaknya kasus korupsi dan bisa dituntut ke Pengadilan sebanyak 3 kasus. Pokoknya, saya bekerja disini harus ada kasus korupsi yang terkuak, pungkasnya.(Yd/red)