Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang perdana dugaan kasus pemalsuan penerima Raskin yang melibatkan Usman, mantan Kepala Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang mulai dilakukan. Pada sidang pertama itu, berhembus isu akan ada demo besar, sehingga pihak kepolsian melakukan penjagaan ekstra ketat. Dari pantauan, puluhan polisi berjaga-jaga didepan Kantor dan ruangan sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Meski beredar isu demo, namun persidangan tetap digelar, yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Imam Hanafi. Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaanya, JPU mendakwa Mantan Kades melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan serta pemalsuan penerima beras miskin (Raskin) sejak tahun 2011. Terdakwa diduga menaikkan harga Raskin, dari Rp 24.000 per sak, menjadi Rp 40.000. Bahkan, Raskin juga berganti nama menjadi beras operasi pasar. "Kita dakwa dengan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penipuan dan pemalsuan penerima Raskin," Ujar Safwan Yopie, Jaksa penuntut Umum, usai acara sidang, Selasa (08/10/2013). Akibat perbuatan yag dilakukan mantan kades ini, pelaku mendapatkan untung sebear Rp. 60 juta. Terdakwa dalam sidang perdana meminta penangguhan penahanan, namun majlis hakim tidak langsung memutusakan permintaan terdakwa. Hingga akahir persidangan isu demo tidak terjadi. Sidangpun akan dilanjutkan pekan denpan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(Yd/red)
lumajang hari ini
Polisi Siap Kerahkan Kekuatan Penuh, Amankan Pilkades Serentak di Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK mengaku siap melakukan pengamanan optimal untuk gelaran Pilkades serentak. Untuk penambahan kekuatan, Polres akan meminta bantuan dari Polda Jatim. "Kita siap melakukan pengaman optimal, dan penambahan kekuatan kita akan minta dari Polda jatim, baik dari Unit Sabhara atau dari Brimob," Ujar Kapolres, Selasa (08/10/2013). Pengamanan dengan pengerahan pasukan semaksimal mungkin akan dilakukan jajaran kepolisan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Harapannya, gelaran Pilkades di Lumajang bisa berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak terjadi gejolak baik pra atau pasca Pilkades. "Pengamanan dengan mengerahkan kekuatan penuh kita akan lakukan," Jelasnya. Kapolres juga belum bisa memastikan berapa jumlah pesonel yang akan diterjunkan. Karena masih menunggu berapa jumlah desa yang menggelar Pilkades dengan asumsi tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Polisi nantinya akan memetakan desa-desa yang memerlukan pengamanan lebih dan desa yang terbilang kondusif. "Kita sedang menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah," Terangnya. Ia juga menepis adanya letupan-letupan yang berkaitan dengan Pilkades. Hanya ada beberpa desa yang merespon pada kebijakan pemerintah yang menjadwalkan 42 desa, dan akhirnya mempersilahkan desa yang siap agar segera menggelar Pilkades. "Pada prinsipanya TNI dan Polri siap untuk melakukan pengamanan Pilkades," Pungkasnya.(Yd/red)
Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq. Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU. Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya. Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya. Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)
Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Lumajang Amat Sangat Mengerikan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi-komisi di DPRD Lumajang pada Pertambangan Pasir Besi dikawasan Pantai Selatan, menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan sudah sangat mengerikan. Sugianto, Wakil Ketua Komisi B DPRD, yang memiliki pengawasan pada sisi lingkungannnya menemukan bahwa PT IMMS yang memeiliki kewenangan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi, tidak melakukan reklamasi lingkungan pasca penamabangan. Hal itu yang dianggap oleh Komisi B, bahwa PT IMMS telah wanprestasi dengan kesepakatan yang dibangun dengan Pemerintah sesuai dengan dokumen Amdal. "Kami melihat bahwa PT IMMS telah wanprestasi pada kesepakatan yang dibangun, sesuai yang tertuang dalam dokume Amdal," Ujar Sugianto, saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (08/10/2013). Komisi B akan mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin yang dimiliki oleh PT IMMS. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat antar pimpinan DPRD Lumajang, guna mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. "Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PT IMMS yang dikeluarkan oleh Pemrintah Lumajang," Terangnya. Yang parah lagi, PT IMMS tidak melakukan proses penambangan sendiri. Namun diberikan atau disubkan kepada JO (Joint Operation) beberpa perusahaan lain. Tak hanya itu, dalam melakukan penambangan JO tersebut menggunkan alat-alat berat, serta tidak melakukan reklamasi pada lahan yang telah ditambang. "Ternyata PT IMMS tidak melakukan penambangan sendiri," Terangnya. Saat Komisi B menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup mengapa tidak memberikan peringatan kepada PT IMMS, karena tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang, ternyata kantor PT IMMS di Jember sudah tidak ada. Komisis B juga melihat PT IMMS bukan Owner, sehingga tidak bisa mengesubka kepada JO yang lainnya. "PT IMMS memiliki lahan, dan disewakan kepada JO untuk digarap, hal itu yang tidak benar," Pungkasnya.(Yd/red)
Duh....!!! Menyedihkan, Sungai Didepan Perhutani Lumajang Kotor dan Bau Busuk
Lumajang(lumajangsatu.com)- Disela-sela aksi demo Laskar Hijau dan aktivis lingkungan di kantor Perhutani Lumajang, sejumlah aktivis menemukan hal yang cukup menyedihkan. Pasalnya, sungai didepan kantor pehutani yang mengalir kearah utara sangat kotor dan menyebarkan aroma bau busuk. "Sungainya sangat kotor dan bau yang bisa menjadi sarang nyamuk serta bakteri-bakteri," Ujar Azizah, aktivis PMII yang ikut dalam demo tersebut, Senin (07/10/2013). Ia menilai, kondisi sungai yang sangat kotor tersebut dan terletak ditengah kota Lumajang sangat bertolak belakang dengan sejumlah penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Lumajang. Dimana, Lumajang menerima penghargaan Swasti Saba Wistara, piala bergengsi untuk daerah sehat dan piala Adipura, sebagai perghargaan bagi daerah yang bersih. "Fakta sungai yang sangat kotor dan bau busuk, sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang ditemrima Lumajang," Tambahnya. Ia berharap kepada pemerintah khsususnya instansi yang bersangkutan, agar ada perhatian pada sungai-sungai yang kotor. Sehingga, penghargaan yang ditemria Kabupaten Lumajang tidak hanya sebagai topeng saja. "Kita menginginkan agar penghargaan yang diterima sesuai dengan faktanya," Harapanya. Jika penghargaan yang diterima berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan, maka penghargaan tersebut tidak ada gunanya. Karena sejatinya, penghargaan dan piala yang diterima adalah sebagai bentuk reward untuk sebuah fakta nyata, bukan sebuah rekayasa. "Jangan direkayasa," Pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Kronologis Laskar Hijau dan Aktivis Lingkungan Demo Perhutani Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Gunung Lemongan (1671 mdpl) yang terletak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan pilar ekosistem yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya, terutama terkait dengan kelestarian sumber mata air bagi 13 Ranu yang terdapat di sekitar Gunung Lemongan. Ranu-Ranu tersebut selama ini menjadi tumpuan hajat hidup orang banyak terutama untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan irigasi bagi areal pertanian. Sejarahnya, pada kisaran tahun 1998 – 2002 terjadi illegal logging secara besar-besaran di Gunung ini sehingga kawasan Hutan Lindung menjadi kritis yang selanjutnya menyebabkan turunnya debit air di ranu-ranu dan hilangnya beberapa mata air di sekitar Gunung Lemongan, yang berakibat sering terjadi kelangkaan air bersih di kawasan Lumajang utara. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melakukan rehabilitasi kawasan Hutan Lindung oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan hal ini seperti Perhutani. Sebagai sebuah perusahaan yang diberi hak guna untuk mengelola hutan di sekitar Gunung Lemongan, sesungguhnya Perhutani memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) yang tidak bisa dielakkan untuk menjaga dan melestarikan Hutan Lindung. Berangkat dari kekosongan peran itulah, maka sejak tahun 2008 sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Laskar Hijau secara swadaya murni melakukan tindakan kongkrit merehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan. Bahwa, pada hari kamis, 28 April 2011, diselenggarakan diskusi dengan Tema: “Membangun Kerjasama Strategis Dalam Pengelolaan Hutan Lindung di Kawasan Gunung Lemongan, Klakah-Lumajang” di Posko Laskar Hijau yang difasilitasi oleh LBH Surabaya. Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Perum Perhutani II – Jawa Timur Bpk. Mardjojono, Administratur KPH Perhutani Probolinggo Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, Waka / KSKPH Lumajang, Hadi Kustono dan Asper BKPH Klakah, Rifa’i, terbangun kesepakatan antara Perhutani dengan Laskar Hijau untuk bekerjasama dalam hal rehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan. Salah satu poin yang disepakati pada waktu itu adalah Perhutani tidak akan menebang pohon akasia (Acacia Mangium) yang ada di petak 19 c, tepatnya yang ada di belakang padepokannya Mbah Citro hingga Posko Laskar Hijau, mengingat di sekitar kawasan tersebut tidak ada lagi pohon besar yang bisa menjadi penyangga ekosistem. Kesepakatan ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada Jum’at, 24 Juni 2011 bertempat di kantor Administratur KPH Perhutani Probolinggo. Dalam pertemuan ini, semua hal yang sudah disepakati dituangkan dalam sebuah draft Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun sebelum draft tersebut sempat ditandatangani, Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, selaku administratur pada waktu itu dipindah tugaskan, dan administratur penggantinya tidak menindak lanjuti draft Perjanjian Kerjasama tersebut. Akan tetapi sebagai orang yang ber-Tuhan dan menjunjung tinggi kebenaran, kami tetap menghargai dan menghormati serta mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah terbangun antara Perhutani dan Laskar Hijau meskipun belum sempat dituangkan menjadi sebuah perjanjian tertulis yang bertandatangan. Karena kami percaya bahwa para pihak hanya menjadikan kebaikan bersama sebagai tujuan akhirnya. Pada kisaran bulan Juli 2013 lalu, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, Perhutani mulai melakukan penebangan Akasia di petak 19 c yang sebelumnya sudah disepakati untuk tidak ditebang. Melihat kejadian ini, A’ak Abdullah Al-Kudus mendatangi Kepala Desa Papringan di kediamannya selaku orang yang menerima borongan untuk melakukan penebangan pohon akasia tersebut. Maksud dari kedatangan ini, kami Pihak Laskar Hijau meminta agar sebisa mungkin penebangan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan, mengingat di sekitar lokasi tersebut sudah banyak ditanam tanaman konservasi oleh Laskar Hijau dan elemen masyarakat lainnya termasuk oleh Kapolres Lumajang AKBP Susanto beserta jajarannya dan Yonif 527. Namun karena alasan target, Kepala Desa menyatakan tidak mungkin untuk memenuhi permintaan kami tersebut. Akhirnya kami mengajukan permintaan terakhir, yakni jika memang sangat tidak memungkinkan, kami mohon agar supaya akasia yang ada di sekitar Posko Laskar Hijau tidak ditebang, karena di sekitarnya sudah dipadati dengan tanaman konservasi. Permintaan kami yang terakhir tersebut dikabulkan oleh Kepala Desa. Pada hari Rabu, 2 oktober 2013, raungan gergaji mesin milik Perhutani mulai menghabisi satu per satu akasia terakhir di Gunung Lemongan tersebut. Penebangan ini bahkan sama sekali tidak memperdulikan tanaman konservasi yang ada di sekitarnya. Bahkan tidak sedikit tanaman konservasi kami yang dengan sengaja dipotong dan dirobohkan tanpa alasan. Tak cukup hanya itu, Perhutani juga membakar bekas-bekas penebangan mulai dari awal penebangan. Akibatnya, banyak tanaman yang sebelumnya selamat dari dampak penebangan akasia akhirnya harus mati juga karena lalapan api. Kami sangat mengkhawatirkan api tersebut merembet hingga ke kawasan Hutan Lindung yang letaknya tak jauh dari lokasi penebangan dan pembakaran ini. Berkali-kali kami minta kepada mereka agar tidak melakukan pembakaran di sekitar Hutan Lindung karena pada saat musim kemarau kawasan ini sangat rawan terjadi kebakaran. Tak pelak, kekhawatiran kami tersebut benar terjadi. Pada tanggal 5 oktober 2013 sekitar jam 10.00 WIB, relawan Laskar Hijau yang sedang bertugas menjaga posko melihat kobaran api di punggung Gunung Lemongan membakar hamparan ilalang yang disekitarnya terdapat ribuan tanaman konservasi khususnya bambu milik Laskar Hijau. Bencana tak bisa dielakkan. Api tak bisa dipadamkan oleh relawan Laskar Hijau yang hanya berbekal alat sederhana untuk memadamkan kobaran api tersebut. Ribuan pohon yang ditanam dengan susah payah selama ini hangus terbakar dan nyaris tak bersisa. Kami tidak menuduh Perhutani yang melakukan pembakaran Hutan Lindung ini. Tapi titik api terdekat dari lokasi hanyalah milik Perhutani. Atas tragedi ini kami mengutuk dan mengecam tindakan yang telah dilakukan Perhutani ini. Dan oleh karena itu melalui Aksi Solidaritas ini kami menuntut dan mendesak : 1. Menuntut Perhutani untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya merusak dan membakar tanaman konservasi di Gunung Lemongan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang terlibat dalam upaya rehabilitasi Gunung Lemongan; 2. Menuntut Perhutani untuk memberhentikan dengan tidak hormat, oknum Perhutani yang paling bertanggung jawab terhadap perusakan tanaman konservasi yang ada di Gunung Lemongan; 3. Menuntut Perhutani untuk mengganti tanaman konservasi yang telah dirusaknya sebanyak sepuluh kali lipat. 4. Mendesak Perhutani untuk segera melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan Hutan Lindung dari penambangan batu dan pasir, serta penyelamatan dan pengamanan mata air dan ranu dengan cara menanami bambu di sekitarnya; 5. Mendesak Perhutani unit II Jawa Timur untuk segera menandatangani Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Hutan Lindung Gunung Lemongan yang telah disepakati pada 28 April 2011 antara Perhutani dengan Laskar Hijau. Sumber Rilis Lasakra Hijau Klakah.(Yd/red)
Tambang Pasir Besi Lumajang Jelas Berikan Kerusakan, Kontrubusi Minim
Lumajang(lumjangsatu.com)- Anggota DPRD Lumajang mulai merespon keluhan masyarakat dengan melakukan sidak ke lokasi pertambangan milik PT. IMMS di pesisir pantai selatan Kecamatan Pasirian, Senin(07/10/2013). Pasalnya, dampak dari pertambangan bagi masyarakat dan pembangunan daerah belum dirasakan, yang dirasakan hanya dampak kerusakan. Achmad Jauhari Wakil ketua DPRD Lumajang, mengatakan, dampak pertambangan sangat dirasakan dalam hal kerusakan lingkungan, royalty belum menyumbang pendapatan asli daerah dan dampak sosial. DPRD selaku wakil rakyat turun langsung melihat proses pertambangan. Dampak sudah jelas, Royalty tidak dirasakan, padahal sejumlah perusahaan pertambangan yang Joint Operation sudah memenuhi ke IMMS, ungkapnya. Sidak dilakukan oleh Komisi A, B, C dan D untuk mengetahui secara langsung kerusakan alam, masukan masyarakat dan keterangan para perusahaan yang masuk di Joint Operation (JO). Selain itu, dari unsur pemkab Lumajang, yakni Kabag Ekonomi, Nurul Huda bersama pokja pertambangan dilibatkan. Kita ingin melihat dampak kerusakan secara langsung, paparnya. Dalam pantauan DPRD dan Pemkab Lumajang bersama insan pers, banyak sekali lubag galian pertambangan belum di tutup. Bahkan, limbah pertambangan dibiarkan dilokasi penglian dan air untuk pencucian dibuat ke laut dan danau payau. Sungguh menyedihkan, Kerusakan sudah dirasakan, kontribusi pada pemerintah belum jelas, pungkas Jauhari.(Yd/red)
Perhutani Janji Identifikasi Penyebab Kebakaran Hutan Gunung Lemongan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Usai menemui dan menampung aspirasi dan masukan dari para aktivis lingkungan, Perhutani KPH Probolinggo berjanji untuk melakukan investigasi pada kebakaran Hutan dilereng Gunung lemongan. Pasalnya, perhutani disebut sebagai pihak yang membakar hutan dan mengakibatkan pada matinya ribuan pohon yang ditanam para aktivis lingkungan di Lumajang. Ratmanto Trimahono, Administratur Perhutani KPH Probolinggo menyatakan, pihak perhutani tidak memerintahkan ada pembakaran dilahan yang saat ini ditebang. Perhutani hanya menebang dan membersihkan area dari tanaman semak belukar. Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa diarea petak 19 C yang ditebang tersebut ada tanaman dari Laskar Hijau. "Kami berjanji jika ada oknum dari perhutani yang sengaja membakar maka kita akan tindak sesuai dengan kesalahannya," Terangnya kepada sejumlah wartawan dara para pendemo, Senin (07/10/2013). Namun, pihak Perhutani masih perlu melakukan identifikasi dan klarifikasi apakah ada oknum perhutani yang terlibat dalam pembakaran atau ada pihak-pihak lain yang melakukan, karena lahan perhutani penuh dengan berbagai kepentingan dari berbagai pihak. Proses identifikasi membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu, namun Perhutani tidak bisa menjamin bisa menangkap para pelaku pembakaran jika memang ada. "Paling lama seminggu namun kita tidak menjamin bisa menangkap para pelaku," Terangnya. Lanjut dia, perhutani juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian pada bencana kebakaran yang terjadi setiap tahun di lereng Lemongan. "kami juga memiliki tanggung jawab pada pengendalian dan pemadaman kebakaran hutan," Jelasnya. Perhutani juga akan melakukan penanaman pada area lahan hutan produksi dan hutan lindung di area petak 12. Namun, dalam sejarahnya di petak 12 yang masuk dalam hutan lindung adalah padang savana. Sehingga perhutani dalam melakukan penanaman akan melakukan secara alami, atau melakukan rekayasa penanaman jika dimungkinkan. "Penanaman bisa dipasrahkan secara alami atau melalui rekayasa penanaman," Tambahnya. Perhutani juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Laskar hijau dan para Pecinta Alam yang ikut melakukan penanaman. Meski demikian, dari jenis pohon yang tanam hanya bambu saja yang dianggap paling tepat. "Hanya bambu yang paling tepat, kalau tanaman buah meskipun hidup namun tidak akan ada manfaatnya," Jelasnya. Yang paling penting dalam pelestarian di petak 12 tersebut adalah deteksi dan pengendalian serta pemadaman pada kebakaran. Pemahaman pada masyarakat juga sangat penting agar tidak melakukan pembakaran lahan. "Untuk pecinta Alam yang mendaki agar tidak melakukan aktifitas yang bisa menimbulkan kebakaran," Pungkasnya.(Yd/red)
Rusak Ribuan Pohon, Ratusan Aktivis Lingkungan Gruduk Kantor Perhutani Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan aktivis Lingkungan yang dikomandani Laskar Hijau Klakah, ngeluruk kantor Perhutani Lumajang, Senin (07/09/2013). Kedatangan Ratusan aktivis tersebut untuk menuntut aksi pengrusakan tanaman yang telah ditanam oleh para aktivis, di lereng Gunung Lemongan. Menurut A'ak Abdullah AL-kudus, Koordinator Laskar Hijau, kedatangan ratusan aktivis dari berbagai elemen tersebut merupakan aksi keprihatinan, karena Perhutani telah merusak bibit pohon yang telah ditanam oleh para aktivis. Saat menebang hutan, perhutani juga menebang dan membakar pohon yang ditanam para aktivis. "Ribuan pohon yang kami tanam, hangus tidak tersisa sama sekali," Ujar A'ak. Para aktivis meminta pehutani untuk meminta ma'af karena telah melecehkan upaya pelestarian yang dilakukan elemen masyarakat di Lumajang. Para aktivis juga meminta agar pohon yang dibakar dan ditebang oleh Perhutani, agar diganti 10 kali lipat dari pohon yang telah ditanam oleh Laskar Hijau dan aktivis. "Kami minta perhutanai menananm 10 kali lipat dari tanaman yang mereka rusak," Jelasnya. Mewakili masyarakat, Laskar Hijau juga meminta agar perhutani menghentakan penebangan pasir dan batu yang ada di sekitar Gunung lemongan. Sebab, penambangan itu sangat mengganggu dan merusak kelestarian alam. Dari pertemuan yang berlansgung hampir 2 jam antara elemen aktivis lingkungan, dan Perhutani KPH Probolinggo, Asper Klakah yang cukup bagus adalah upaya kerjasama yang pernah digagas perhutani dan Laskar Hijau pada 2011, untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan Gunung lemongan. "Yang bagus adalah perhutani kembali bersedia untuk menindaklanjuti MoU yang pernah digagas pada 2011 lalu, dan hal itu yang harus kita kawal bersama," Pungkasnya. Dalam aksi tersebut, para akrtivis yang sekujur tubuhnya dilumuri dengan lumpur, memberikan 3 bibit pohon kepada perhutani sebagai simbol agar perhutani tidak hanya bisa menebang dan menebang. AKtivis juga mengajak perhutani agar menjaga dan melestarikan Lingkungan. "Ini pesan dari bumi," Ujar aktivis sambil memberikan bibit pohon.(Yd/red)
Dituding Melakukan Pengrusakan Hutan Lemongan, Asper Klakah Akhirnya Angkat Bicara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Melalui Asisten perhutani (Asper) Klakah, akhirnya perhutani angkat bicara, pada kasus pengrusakan dan pembakaran hutan lereng Gunung Lemongan Lumajang, yang ditudigkan aktivis Lingkugan Laskar Hijau. Menurut Wargono, Asper Klakah, sangat jelas bahwa areal hutan yang ditebang merupakan hutan produksi milik perhutani. Lanjut dia, di petak 19 C, tidak ada kawasan konservasi yang selama ini disampaikan oleh Laskar Hijau. Dikawasan perhutani Asper Klakah tidak ada kawasan Konservasi,perhutani hanya mengelola hutan produksi dan hutan lindung. Di petak 19 C merupakan hutan produksi yang ditanami dengan pohon Akasia Mangium. "Di petak 19 C, merupakan hutan produski yang ditanami dengan pohon akasia magium," Terangnya, Minggu (06/10/2013). Ia menjelaskan, lahan yang ditebang oleh perhutani seluas 32,6 hektar, yang terletak di Desa Papringan Kecamatan Klakah. Tanaman yang ditebang memang sudah waktunya masa tebang, karena sudah berumur 11 tahun, yakni ditanam tahun 2002 oleh perhutani. "Luasnya 32,6 Hektare dan sudah tinggal sedikit karena mulai beberap waktu lalu proses penebangannya," Ungkap Asper yang baru menjabat 2 bulan itu. Sedangkan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani berada di petak 12, tepat diatas hutan yang ditebang oleh perhutani seluas 32,6 hektar tersebut. Penebangan pohon juga tidak sampai pada hutan lindung dan sudah sesuai dengan prosedur serta penebangan sudah direncanakan sejak 2 tahun yang lalu. "Hutan lindung dibelakang Posko Laskar Hijau, dan penebangan sudah direncanakan sejak 2 tahun lalu," Tambahnya. Sedangkan tudingan dari laskar hijau bahwa penebangn yang dilakukan oleh Perhutani merusak tanaman yang ditanam para aktivis lingkunga, Wargono menyatakan lebih jelasnya akan disampaikan saat pertemuan dengan para aktivis, dalam aksi demo yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Oktober besok. "Kalau masalah perusakan lebih jelasnya besok," Imbuhnya. Ia menilai, kejadian tersebut hanyalah masalah miskomunikasi saja antara perhutani dengan Laskar Hijau. Sehingga, dalam aksi yang akan dilakukan besok tersebut, akan dijelaskan oleh Pimpinan Perhutani Lumajang. "Mungkin ini karena terjadi miskomunikasi saja," Ujarnya. Saat ini, Perhutani telah menghentikan sementara proses penebangan hutan di petak 19 C tersebut. Sebab, dari 32,6 hektar lahan yang akan ditebang sudah tinggal sedikit. "Kita sudah hentikan penebangannya," Pungkasnya.(Yd/red)